CARAPANDANG – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai bahwa Revisi Undang Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tepatnya jika dibahas pada Penitia Khusus (Pansus).
"Kan saya sering mengatakan bahwa kita jangan mempersoalkan siapa yang bahas," katanya di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk revisi UU Pemilu dibahas pada Pansus telah disampaikan sejumlah partai politik (Parpol). Politisi Partai Golkar ini memberi contoh, usulan tersebut pernah disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Kan kemarin terakhir Presiden PKS yang baru mengusulkan supaya melalui Pansus," ungkapnya.
Menurutnya berdasarkan pengalaman sebelum-sebelumnya revisi UU Pemilu tidak dibahas di Komisi II DPR atau di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Maka itu dia memandang bahwa usulan-usulan yang muncul agar kewenangan pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Pansus, bukan sesuatu yang tidak bisa dipersoalkan.
"Menurut saya enggak ada yang salah soal itu (pembahasan revisi UU Pemilu di Pansus)," katanya.
"Dan selama ini, menurut saya pembahasan RUU Pemilu tidak pernah tidak melalui pansus,"imbuhnya.