"Revisi UU Kebencanaan tidak berhenti pada penyusunan pasal demi pasal. Ini adalah ikhtiar negara untuk memastikan setiap keluarga terdampak memiliki perlindungan hukum yang kuat, respons yang cepat, dan koordinasi yang jelas," katanya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi potensi bencana susulan, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatera Barat, serta sejumlah daerah lain yang juga sedang menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi.