Dan dia pun meminta agar pembenahan hukum segera dilakukan di Indonesia. "Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," kata Anies.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Hakim menyatakan tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.
Anies Baswedan: Tom Lembong Korban Kriminalisaai Hukum
Anies merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim. Sebab, secara akal sehat Tom Lembong seharusnya tidak dinyatakan bersalah.