Beranda Umum Aturan ASN Naik Transportasi Umum Jadi Evaluasi Layanan Angkutan

Aturan ASN Naik Transportasi Umum Jadi Evaluasi Layanan Angkutan

Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno mengatakan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) menaiki transportasi umum setiap Rabu nantinya bisa menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait cakupan layanan angkutan publik.

0
Istimewa

CARAPANDANG.COM- Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno mengatakan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) menaiki transportasi umum setiap Rabu nantinya bisa menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait cakupan layanan angkutan publik.

"Supaya kita tahu, ternyata JakLingko itu ada, tapi belum sampai ke ujung misalnya. Itu menjadi evaluasi masukan," kata Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Menurut dia, ada kemungkinan tempat tinggal ASN di lingkungan Pemprov DKI belum semuanya terjangkau layanan angkutan umum.

"Belum tentu semua ASN itu dijangkau dengan transportasi umum. Karena ASN Jakarta juga ada yang tinggal di Bekasi, di Depok, dan lainnya," kata Rano yang hari ini menaiki armada Moda Raya Terpadu (MRT) dari kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu.

Pada hari ini, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pegawai naik angkutan umum setiap Rabu, seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Para pegawai harus berswafoto disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi aturan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here