"Kami telah mengatakan lebih dari sekali bahwa China siap untuk memimpin penandatanganan Protokol Perjanjian SEANWFZ. Kami akan terus berkomunikasi dengan negara-negara ASEAN mengenai masalah ini," ungkap Mao Ning.
Perjanjian tersebut mewajibkan negara pihak yaitu 10 negara ASEAN untuk tidak mengembangkan, memproduksi atau memperoleh, memiliki atau mengendalikan senjata nuklir, menempatkan atau mengangkut senjata nuklir, atau menguji atau menggunakan senjata nuklir.
Negara pihak juga berjanji untuk tidak membuang bahan atau limbah radioaktif di laut, ke atmosfer atau di darat di dalam zona perjanjian dan tidak mengizinkan negara lain melakukan tindakan tersebut.
Perjanjian ini selanjutnya mewajibkan setiap negara pihak untuk menggunakan material dan fasilitas nuklir secara eksklusif untuk tujuan damai dan, sebelum memulai program energi nuklir damai, untuk menjadikan program tersebut sebagai sasaran penilaian keselamatan nuklir yang ketat sesuai dengan pedoman dan standar yang direkomendasikan oleh Badan Tenaga Atom Internasional.