CARAPANDANG – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang telah membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 merupakan skandal ketatanegaraan yang menyakitkan.
Dengan adanya putusan tersebut publik dipaksa untuk menerima pencalonan Gibran dengan mengubah atau “membengkokkan” aturan konstitusi.
“Putusan MK masih dianggap sebagai skandal ketatanegaraan yang menyakitkan. Karena dengan keputusan MK tersebut Gibran Rakabuming yang merupakan anak Jokowi bisa melenggang menjadi wakil presiden,” katanya di kanal Youtube Bambang Widjojanto, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya republik ini sedang dijadikan mainan oleh keluarga Jokowi. Hanya untuk kepentingan politik sesaat, Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai presiden dengan mudahnya mengubah aturan konstitusi.
Denny tegas mengatakan bahwa aturan konstitusi seharusnya memiliki kedudukan yang sakral dan tidak boleh diubah demi kepentingan politik sesaat.
“Kita dipaksa menerima calon wakil presiden dengan membengkok-bengkokkan aturan, dan itu aturan konstitusi. Dalam tataran ketatanegaraan itu harusnya punya nilai sakral yang harus dihormati,” ujarnya.
Selanjutnya dia mengatakan, Gibran belum memiliki kapasitas untuk duduk di level pimpinan nasional. Masih butuh banyak waktu untuk bisa mencapai level tersebut.