CARAPANDANG - Beberapa musisi membebaskan siapa pun menyanyikan lagu mereka sesuka hati, tanpa harus izin terlebih dahulu kepada mereka, di tengah keriuhan dunia musik Indonesia atas izin dan gugatan royalti pencipta lagu dan penyanyi.
Rhoma Irama hingga Charly Van Houten di antaranya. Mereka bahkan menyatakan tidak bakal menagih royalti di saat pencipta lagu sedang gencar memperjuangkan hal tersebut.
Ada pula Rian D'MASIV dan Ariel NOAH yang mengizinkan lagunya dinyanyikan siapa saja, asalkan promotor tetap membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut UU Hak Cipta atau UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang yang bukan ciptaannya di tempat umum apalagi komersil, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin atau pengecualian bila bertujuan untuk pendidikan, penelitian, atau kegiatan non komersial, serta bila lagu masuk domain publik.
Sehingga, izin dari pencipta lagu sebenarnya tidak diperlukan bila untuk acara non-komersial atau pribadi.
Sementara bila membawakan lagu dalam acara komersil, seperti konser, royalti dibayarkan penyelenggara acara kepada pencipta lagu melalui LMK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk membayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi kewajiban tersebut.