Beranda Politik DPR dan Pemerintah Diminta Selesaikan dan Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu

DPR dan Pemerintah Diminta Selesaikan dan Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu

"Kalau tidak ada kerangka waktu yang jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi akan mepet," tutur Titi.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG - Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah untuk segera membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Dia mengatakan DPR RI perlu segera menyiapkan naskah akademik dan draft RUU Pemilu. Dengan begitu, ia menilai, RUU Pemilu bisa langsung segera dibahas bersama Pemerintah dan juga mesyarakat.

"Jadi yang seharusnya itu sudah dikejar oleh DPR adalah bagaimana mereka menyelesaikan perancangan naskah akademik dan draf RUU sehingga itu bisa disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan kepada Presiden untuk dimulai pembahasan sehingga Presiden bisa mengirimkan surat Presiden yang berisi daftar inventarisasi masalah dan kementerian yang ditunjuk," kata Titi seperti dilansir Sindonews, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Dia pun merasa khawatir jika pemangku kebijakan tak segera membahas dan menetapkan jadwal yang jelas terhadal RUU Pemilu.

"Kalau tidak ada kerangka waktu yang jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi akan mepet," tutur Titi.

"Nah proses yang mepet itu baru akan diikuti dengan pembahasan yang tergesa-gesa dan tidak maksimal nanti di dalam membangun deliberasi atau diskursus dengan publik," imbuhnya.

Kendati demikian, Titi menilai, akan lebih efektif bila DPR RI langsung menyelesaikan naskah akademik dan menyusun draf RUU ketimbang menyerap aspirasi publik dulu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here