Lebih lanjut, Andi Amar menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah menanggapi berbagai hal terkait premanisme dan berharap agar masyarakat, pengusaha, serta investor tidak lagi membiarkan praktik-praktik tersebut. Dari segi legislasi, pihaknya tengah berupayap merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan fokus pada kepastian hukum bagi masyarakat dan investor agar merasa aman dalam berusaha di Indonesia.
Andi Amar juga menyinggung fenomena "no viral, no justice" yang menjadi perhatian Komisi III. Pihaknya berupaya agar aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat sebelum kasus tersebut viral di media sosial. Ia bahkan memberikan "lampu hijau" kepada masyarakat untuk memviralkan kasus yang tidak ditanggapi di daerahnya sebagai salah satu cara agar sampai ke pihak berwenang.
Menutup pernyataannya, Andi Amar menegaskan komitmen Partai Gerindra untuk selalu berpihak kepada masyarakat kecil.
Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Endang Agustina, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para advokat dan mengakui bahwa Komisi III tidak tinggal diam dalam menyikapi masalah premanisme. Pihaknya telah melakukan diskusi dan kajian terkait isu tersebut.
"Kami sepakat bahwa premanisme sudah sangat meresahkan dan perlu upaya nyata dari pemerintah untuk meniadakannya," ujar Endang.