Selain itu, DPRD juga akan mengkaji secara mendalam substansi Ranperda Mars Payakumbuh yang diusulkan sebagai dasar hukum penetapan lagu resmi daerah. Keberadaan mars daerah dinilai dapat memperkuat identitas, karakter budaya, serta menumbuhkan rasa kebanggaan masyarakat terhadap Kota Payakumbuh.
“Setiap ranperda yang diajukan akan kami bahas secara cermat dan objektif. DPRD tentu ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Wirman menambahkan, setelah penyampaian nota penjelasan wali kota, tahapan berikutnya adalah agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan, masukan, serta sejumlah catatan terhadap materi ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sebelum kedua ranperda memasuki tahapan selanjutnya.
Ia berharap proses pembahasan dapat berlangsung lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas melalui sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif.
“DPRD berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan baik melalui komunikasi dan sinergi yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya.