Terjaganya kesinambungan kebijakan ini, karena keputusan BI tidak bertumpu pada satu figur. Keputusan strategis ditetapkan melalui musyawarah di forum tertinggi yaitu Rapat Dewan Gubernur.
Dengan demikian, setiap kebijakan suku bunga, likuiditas, intervensi nilai tukar, dan pengaturan sistem pembayaran, adalah keputusan kelembagaan yang dilaksanakan bersama, bukan keputusan pribadi.
"Dari sisi hukum, mekanisme peralihannya juga sangat jelas. Ketika jabatan Gubernur kosong dan pengganti tetap belum diangkat, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ucapnya.
Sedangkan sosok Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior (DGS) sejak 2019 dan kini menjalani masa jabatan kedua hingga 2029, serta pengalaman sebelumnya mencakup Citibank Indonesia, Mandiri Sekuritas, Bank Mandiri, Kementerian BUMN, dan Lembaga Penjamin Simpanan, menurut Josua, merupakan figur yang cukup siap menjaga kesinambungan bank sentral. Apalagi fokusnya di BI juga mencakup pengembangan pasar uang dan valuta asing serta stabilitas nilai tukar rupiah.
"Karena itu, cara BI membaca pasar dan mengelola rupiah kemungkinan tidak akan berubah secara mendadak," ucapnya.
Selanjutnya dia menambahkan bahwa kesinambungan juga diperkuat oleh perangkat kebijakan. Pada Juli 2026, Dewan Gubernur mempertahankan suku bunga acuan sebesar 5,75 persen, memperkuat rupiah, menjaga sasaran inflasi, memperbaiki likuiditas, dan menarik aliran modal asing.