Sebagai informasi, Bareskrim resmi melakukan penahanan 20 hari terhadap Panji Gumilang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan dan penodaan agama di rutan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan 31 barang bukti dalam penggeledahannya di lingkungan Pondok Pesantren Al Zaytun terkait dugaan penodaan Agama Panji Gumilang.
Sebagai informasi, Bareskrim resmi melakukan penahanan 20 hari terhadap Panji Gumilang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan dan penodaan agama di rutan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
