Beranda Hukum dan Kriminal Hasto Pertanyakan Tuntutan Penjara 7 Tahun kepada JPU

Hasto Pertanyakan Tuntutan Penjara 7 Tahun kepada JPU

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan tuntutan penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU).

0
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan tuntutan penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU).

CARAPANDANG - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan tuntutan penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Terlebih, kata dia, sebagian besar penuntut umum yang terlibat dalam kasusnya juga ikut dalam persidangan atas perkara Nomor 18 dan 28 tahun 2020, yang telah memvonis Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.

"Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru," ucap Hasto saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Menurutnya, yang dianggap berbagai fakta baru dalam kasusnya muncul dari akrobat hukum yang bersumber dengan menghadirkan berbagai saksi internal KPK, yang keterangannya menjadi dasar surat dakwaan dan tuntutan.

Dengan demikian, dirinya kembali bertanya apakah tuntutan yang dinilai sangat tidak berkeadilan tersebut benar-benar lahir dari hati nurani JPU dan dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum di persidangan.

Dia berpendapat pertanyaan tersebut penting, sebab JPU juga memiliki tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para JPU dalam kasusnya, kata dia, akan menjadi catatan sejarah dalam penegakan hukum.

"Apalagi dengan denda Rp600 juta, sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara," tuturnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here