Beranda Warta Kementerian Imigrasi Kaji Kenaikan Tarif VoA, Gunakan Dua Skema

Imigrasi Kaji Kenaikan Tarif VoA, Gunakan Dua Skema

Kebijakan ini dirancang untuk mendorong WNA mengurus visa sebelum terbang, sehingga dapat mengurangi antrean panjang di konter imigrasi.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Direktorat Jenderal Imigrasi mengkaji penyesuaian tarif Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara asing. Tarif baru direncanakan naik dari Rp500.000 menjadi Rp750.000 hingga Rp1.000.000, dengan skema pembedaan harga berdasarkan metode pengajuan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan penyesuaian ini dilakukan karena tarif yang berlaku saat ini dinilai terlalu kecil dan tidak sejalan dengan kondisi nilai tukar rupiah.

Pemerintah juga menyebut langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor keimigrasiaan.

"Visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp500 ribu. Sedangkan kurs kita yang turun naik itu kami rasa sangat kecil," ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dalam skema baru yang dikaji, tarif VoA akan dibedakan berdasarkan lokasi dan waktu pengajuan :

1. Rp750.000 bagi WNA yang mengurus electronic Visa on Arrival (e-VoA) secara daring dari negara asal sebelum keberangkatan.

2. Rp1.000.000 bagi WNA yang baru mengurus VoA setelah tiba di bandara Indonesia.

Kebijakan ini dirancang untuk mendorong WNA mengurus visa sebelum terbang, sehingga dapat mengurangi antrean panjang di konter imigrasi dan memperlancar proses kedatangan di bandara.

Hingga berita ini diturunkan, besaran pasti dan waktu pemberlakuan tarif baru tersebut masih dalam tahap finalisasi oleh pihak Imigrasi dan Kementerian Hukum serta HAM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here