Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Zulhas: Aturan Tata Kelola MBG Presiden Keluar dalam Seminggu LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Cara Tidur Ala Rasulullah, Bagus untuk Kesehatan! Mahalnya Harga Sebuah Kemauan Perhatikan! Jangan Lakukan Hal Ini di Bulan Pertama Bekerja RUU Perampasan Aset Jangan jadi Alat Bungkam Lawan Politik Apa yang Melatarbelakangi Kebuntuan Terbaru Terkait Gaza? Berita Terkait Berita Terkait Kepolisian China dan Thailand Bongkar Sindikat Penipuan Kartu Kredit Lintas Perbatasan Zoel Rachman - 14 Agustus 2026 12:57 Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Orang Tersangka Dugaan Penistaan Agama di Ancol Obie - 14 Agustus 2026 10:00 MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 T, tapi Rp28,9 T Habibi - 13 Agustus 2026 20:10 Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras Habibi - 13 Agustus 2026 19:52