CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (3/9/2026). Kali ini, Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung setelah sebelumnya dijemput dari Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih pada pagi hari.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus TPPU.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan dengan status Febrie sebagai tersangka.
Selain Febrie, Kejagung juga memeriksa tujuh orang lainnya pada hari yang sama, termasuk Nurman Herin yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Febrie.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap hasil pemeriksaan saksi sebelumnya dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk dokumen dan transaksi yang diduga terkait dengan perkara ini.
Dalam pengembangan kasus, Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak dari perbankan untuk menelusuri alur transaksi keuangan Febrie.
Selain itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi meringankan.