Rosniaty selaku narasumber ahli menambahkan, langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan sinkronisasi RAD PPA dengan Panduan Praktis Stranas PPA, yaitu pemetaan kondisi daerah; merumuskan strategi; membangun komitmen bersama; merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan upaya pencegahan perkawinan anak; dan melakukan pemantauan evaluasi serta pelaporan. “Dalam hal memenuhi langkah-langkah tersebut diperlukan kerja sama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Papua maupun Lembaga Masyarakat yang ada di Provinsi Papua, kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat penurunan angka perkawinan anak secara nasional,” ujarnya.
“Dalam pertemuan tersebut terselenggara praktik baik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua atas pendataan perkawinan usia anak seluruh kabupaten/kota dan tentu hal ini akan menjadi strategis intervensi yang dilakukan oleh Dinas PPPA,” pungkas Rosniaty.
Para narasumber berharap dengan adanya FGD ini, rekomendasi yang dilakukan oleh Dinas urusan PPPA Provinsi dan Kota Jayapura, yaitu melakukan sosialisasi advokasi melengkapi pemetaan langkah aksi dalam program kegiatan di OPD terkait maupun mitra pembangunan lainnya pada 2024, memperluas cakupan target dengan 3 (tiga) daerah pemekaran Papua serta diharapkan langkah-langkah untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi lebih konkret sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi dan 80 juta anak Indonesia bisa terselamatkan dari perkawinan anak. dilansir kemenpppa.go.id