Beranda Sumatera Barat KemenPPPA Apresiasi Masyarakat Gagalkan Penculikan Perempuan

KemenPPPA Apresiasi Masyarakat Gagalkan Penculikan Perempuan

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat dan UPPA Polresta Padang telah melakukan gerak cepat ke lapangan

0
istimewa

KemenPPP mengecam perbuatan percobaan penculikan terhadap perempuan, yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya, di Lubuk Begalung, Kota Padang pada Senin, 12 Juni 2023 lalu.

“KemenPPPA telah berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat dan UPPA Polresta Padang telah melakukan gerak cepat ke lapangan. Kasus ini sudah pernah terjadi sebelumnya karena mantan pacar tidak terima diputuskan oleh korban. Saat ini masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati.

Terkait perbuatan terlapor (mantan pacar) dapat dikenakan pasal 328 Jo Pasal 53 KUHP terkait percobaan penculikan yang dilakukan oleh pelaku, bahwa Barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

“KemenPPPA menyayangkan terjadinya perbuatan tersebut, kurangnya pemahaman pada relasi/hubungan yang setara dapat menjadi salah satu alasan perbuatan kekerasan terhadap perempuan terjadi,” tambah Ratna.

Namun, apapun alasannya kekerasan tidak boleh dilakukan. Terlapor harus diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dalam penanganannya, korban juga harus diperhatikan kondisi dan kebutuhannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here