Seluruh biaya pendidikan, akomodasi, dan kebutuhan dasar siswa ditanggung oleh negara.
Program itu menjadi bagian dari kebijakan afirmatif pemerintah untuk memuliakan keluarga miskin dan memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari kelompok ekonomi terendah.
Pelaksanaan Sekolah Rakyat dikoordinasikan Kementerian Sosial, sedangkan rekrutmen guru dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag). dilnasir infopublik.go.id