Beranda Warta Kementerian Kepmen Diskon Biaya Admin E-Commerce 50% untuk UMKM Akan Diteken Pekan Depan

Kepmen Diskon Biaya Admin E-Commerce 50% untuk UMKM Akan Diteken Pekan Depan

Potongan berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini menjadi beban penjual, yang umumnya berkisar 10% hingga 18%.

0
Menteri UMKM Maman Abdurrahman

CARAPANDANG - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan aturan potongan biaya layanan (admin fee) sebesar 50% bagi pelaku UMKM di platform e-commerce akan segera berlaku.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menargetkan aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) akan ditandatangani pada pekan depan, Senin atau Selasa.

"Integrasinya dengan Shopee, segala macam, sudah beres," ujar Maman di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Ia menambahkan, setelah Kepmen diteken, kebijakan tersebut langsung dapat diimplementasikan.

Insentif diskon ini diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026, yang mewajibkan platform e-commerce memberikan potongan biaya layanan minimal 50% kepada UMKM terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.

Potongan berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini menjadi beban penjual, yang umumnya berkisar 10% hingga 18%.

Untuk mendapatkan insentif, pelaku UMKM harus mendaftar melalui sistem SAPA UMKM dan melalui proses verifikasi untuk memastikan produk yang dijual merupakan produk lokal.

Selain diskon biaya, regulasi ini juga mengatur larangan kenaikan biaya secara sepihak oleh platform dan mewajibkan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya jika ada perubahan kebijakan.

Platform juga diwajibkan melakukan kontrak kerja sama minimal satu tahun dan menyeragamkan komponen biaya menjadi tiga kategori: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here