1. Klaster Pertama: Norman diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara Dian dan Adhi. Calon mahasiswa tersebut tidak lulus, namun uang sudah digunakan kedua perantara untuk kepentingan pribadi.
2. Klaster Kedua: Rektor Akhmad Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk mengumpulkan dana dari penerimaan mahasiswa baru dengan kode tertentu, yang nilainya mencapai Rp680 juta.
3. Klaster Ketiga: Eko Sumanto dengan sepengetahuan Sodiq diduga melakukan "tawar-menawar mahar" dengan pihak pengepul calon mahasiswa dan menerima total sekitar Rp1,12 miliar selama 2025-2026.
Keenam tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.