CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan sejumlah pejabat kampus lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Operasi ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik mengamankan 14 orang dalam operasi ini, yang terdiri dari 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta.
Selain Rektor Akhmad Sodiq, dua pejabat lain yang turut diamankan adalah Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Norman Arie Prayogo.
Dari total 14 orang yang diamankan, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam operasi ini, penyidik menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.
Budi Prasetyo menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di lingkungan pendidikan. "Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa praktik transaksional ini terjadi saat calon mahasiswa membuka "gerbang masuk kampus", yang seharusnya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa.