Total sembilan orang saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, termasuk Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah . KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT ini.
KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di dunia pendidikan.
"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," ujar Budi.