ASIRI pun mendukung penuh revisi UU Hak Cipta, namun revisi tersebut harus mampu menghadirkan kejelasan hukum bagi seluruh pemilik hak sekaligus menjamin keseimbangan antara perlindungan dan keterbukaan akses.
"Kami mendorong adanya pemisahan yang tegas antara lisensi first use dan secondary use, serta perluasan masa perlindungan karya rekaman menjadi 70 tahun sesuai standar internasional," ujar Gumilang.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah dalam mengatur dan mengawasi platform digital agar tidak menjadi tempat subur bagi konten ilegal.
Turut hadir dalam pertemuan, yakni Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli serta Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifudin. dilansir infopublik.id