Marketplace yang ditunjuk hanya akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan pajak ini dengan menyampaikan surat pernyataan kepada platform.
Inge juga menjelaskan bahwa omzet pedagang yang berjualan di berbagai platform akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan.
"Misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP," ujar Inge.
Pajak yang dipungut nantinya tetap dapat dikreditkan atau diperhitungkan dalam kewajiban pajak penjual, sehingga tidak menimbulkan pungutan berganda.