Beranda Warta Kementerian Menkumham Tegaskan Aturan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Tetap Sah

Menkumham Tegaskan Aturan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Tetap Sah

Penegasan ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).

0
Menkopolhukam, Yusril Ihza Mahendra

Yusril memandang rekomendasi tersebut sebagai anjuran konstitusional, bukan larangan.

Selama undang-undang yang berlaku masih mengizinkan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penempatan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here