Beranda Internasional Meta Akui Sengaja Buat Remaja Kecanduan Medsos, Kini Didenda Rp. 318 Triliun

Meta Akui Sengaja Buat Remaja Kecanduan Medsos, Kini Didenda Rp. 318 Triliun

Meta juga mendesak pesaingnya, TikTok dan YouTube, untuk menerapkan kerangka perlindungan serupa agar remaja tidak sekadar berpindah ke platform lain.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, menyetujui pembayaran uang damai sebesar 18 miliar dolar AS atau sekitar Rp318 triliun untuk menyelesaikan gugatan dari koalisi 29 negara bagian Amerika Serikat.

Dalam dokumen pengadilan yang diajukan Rabu (26/8), Meta dituding sengaja merancang fitur platformnya untuk membuat anak-anak dan remaja kecanduan.

Kesepakatan ini mengakhiri persidangan yang telah berlangsung dua pekan di Pengadilan Distrik AS di Oakland, California.

Jika disetujui hakim, Meta akan membayar dana tersebut dalam 10 kali angsuran tahunan untuk mendanai program keselamatan anak di dunia maya.

Jaksa Agung California Rob Bonta menyatakan kesepakatan ini menghadirkan perubahan nyata, transparansi, dan perlindungan nyata yang dapat ditegakkan bagi anak-anak. Namun, Meta tidak mengakui kesalahan atau pelanggaran hukum dalam perjanjian ini.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Meta menyetujui sejumlah perubahan besar pada platformnya untuk pengguna remaja, antara lain :

· Batas waktu penggunaan harian maksimal 2 jam secara kumulatif di seluruh aplikasi Meta

· Pemblokiran akses otomatis pada malam hari (pukul 00.00–06.00)

· Notifikasi otomatis dibisukan selama jam sekolah (08.00–15.00)

· Sembunyikan jumlah "like" dan reaksi secara otomatis

· Blokir filter riasan ekstrem untuk pengguna di bawah umur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here