CARAPANDANG.COM, LOS ANGELES -- Meta, pemilik platform media sosial (medsos) Facebook dan Instagram, pada Rabu (26/8) menyepakati penyelesaian gugatan hukum penting yang diajukan oleh koalisi puluhan negara bagian di Amerika Serikat (AS) terkait tuduhan kecanduan medsos.
Menurut pernyataan Jaksa Agung California Rob Bonta, kesepakatan penyelesaian yang diusulkan mencakup pembayaran hingga 17 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp17.703) kepada negara-negara bagian tersebut selama 10 tahun. Jika kesepakatan itu disetujui pengadilan, California sendiri akan menerima antara 1,5 miliar hingga 2,1 miliar dolar AS.
Kesepakatan tersebut menyelesaikan klaim yang diajukan oleh 47 negara bagian serta Distrik Columbia, Puerto Riko, Samoa Amerika, dan Kepulauan Mariana Utara, yang menuduh perusahaan tersebut merancang platformnya dengan fitur-fitur yang menyebabkan kecanduan, secara sadar membuat pengguna muda terpapar dampak mental yang serius, serta secara sengaja menyesatkan publik mengenai keamanan platformnya, dan tuduhan-tuduhan lainnya.
California termasuk di antara negara-negara bagian yang pertama kali mengajukan gugatan terhadap Meta pada 2023. Persidangan untuk kasus tersebut telah dimulai pada 18 Agustus di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California.