Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN belum menemukan adanya sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di atas kawasan tersebut, dan praktik yang terjadi masih sebatas penetapan lahan.
Ia menyerahkan pendataan lebih lanjut mengenai luas dan jumlah kavling ilegal kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kementerian ATR/BPN meminta pihak berwenang segera menertibkan praktik ilegal ini.v