Beranda Umum Opsel Wajib Patuhi Putusan MK Mengenai Akumulasi Kuota Internet

Opsel Wajib Patuhi Putusan MK Mengenai Akumulasi Kuota Internet

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler (opsel) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai akumulasi kuota internet

0
istimewa

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here