Beranda Hukum dan Kriminal Optimisme Nadiem Bebas Dari Vonis 10 Tahun

Optimisme Nadiem Bebas Dari Vonis 10 Tahun

Nadiem menuturkan kesulitan dimaksud terlihat dari vonis yang menyatakan bahwa dia menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan wewenang terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi

0
Nadiem

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here