Sedikitnya 670 warga Palestina telah tewas sejak 7 Oktober, dan hampir 5.400 lainnya terluka serta lebih dari 10.300 ditangkap di wilayah yang diduduki, menurut data Palestina.
Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan penting pada 19 Juli yang menyatakan pendudukan Israel atas tanah Palestina selama puluhan tahun sebagai pelanggaran hukum dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber: Anadolu-OANA