“SIPD RI bukan sekadar aplikasi, melainkan sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.
Wawako menekankan bahwa aparatur pengelola keuangan wajib menguasai SIPD RI untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Workshop menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Esen Gaillingging dan Firman Anggriawan. Keduanya memaparkan teknis penggunaan SIPD RI secara komprehensif, termasuk mekanisme penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan.
Dalam materi yang disampaikan, narasumber juga menjelaskan kebijakan umum APBD yang berpedoman pada prinsip money follows program, yaitu penganggaran yang difokuskan pada program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah harus memfokuskan anggaran pada pencapaian target publik perangkat daerah, tanpa harus menganggarkan seluruh program yang menjadi kewenangan, agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” kata salah satu narasumber.
Esen turut menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah harus dikelola melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) dan dicatat pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.