Penetapan Status Darurat Gempa Bumi di Malut-Sulut Diserahkan ke Pemda
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat pascabencana gempa bumi di Maluku Utara dan Sulawesi Utara diserahkan kepada pemerintah daerah.