Putusan ini tidak mencakup tarif khusus industri yang diberlakukan berdasarkan undang-undang lain, seperti pajak atas baja, aluminium, dan mobil. Namun, keputusan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap kebijakan ekonomi Trump.
Juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, menolak putusan tersebut. "Bukan wewenang hakim yang tidak terpilih untuk menentukan cara mengatasi darurat nasional," ujarnya.
Meskipun demikian, pasar keuangan menyambut baik keputusan pengadilan, menyebabkan nilai tukar dolar menguat dan indeks saham Asia melonjak. Jika putusan ini tetap berlaku, strategi Trump untuk menekan mitra dagang seperti Tiongkok dan Uni Eropa akan terganggu.
Tanpa leverage langsung berupa tarif 10–54 persen, pemerintah AS perlu mencari strategi alternatif dalam negosiasi perdagangan. Gugatan terhadap tarif diajukan oleh dua kelompok.
Mereka adalah Liberty Justice Center mewakili lima pelaku usaha kecil, dan lainnya oleh 12 negara bagian AS yang dipimpin Oregon. Para penggugat menyatakan bahwa tarif tersebut menghancurkan kemampuan bisnis mereka.
Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menyebut kebijakan tarif Trump sebagai tindakan yang sembrono dan bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa keputusan perdagangan tidak boleh didasarkan pada kehendak sepihak presiden.