Selain lembaran uang, polisi menyita peralatan produksi senilai Rp1 miliar, termasuk mesin offset, printer berkualitas tinggi, dan alat pressing benang pengaman.
Victor memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan.
Rencananya, uang tersebut akan didistribusikan melalui dua jalur, termasuk indikasi mencampurnya ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman terberat pidana penjara 15 tahun.
Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli guna memperkuat proses penyidikan.