Beranda Hukum dan Kriminal Polres Muba Bongkar Sindikat Migas Ilegal, 419.600 Liter Minyak dan 33 Truk Disita

Polres Muba Bongkar Sindikat Migas Ilegal, 419.600 Liter Minyak dan 33 Truk Disita

Kasus yang diungkap meliputi pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal, hingga kebakaran tempat penyulingan minyak.

0
Barang bukti minyak ilegal diamankan di Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (30/8/2026). (ANTARA/Polda Sumsel)

CARAPANDANG - Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, membongkar sejumlah kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) ilegal yang terjadi sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan menyita 419.600 liter minyak ilegal serta 33 unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Muba.

Kasus yang diungkap meliputi pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal, hingga kebakaran tempat penyulingan minyak.

"Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis. Muatan setiap kendaraan bervariasi, dari 6.600 liter sampai 30 ribu liter," ujar Kapolres Adik Listiyono saat konferensi pers di Mapolres Muba, Minggu (30/8/2026).

Total barang bukti minyak yang disita terdiri atas 399.600 liter minyak hasil penyulingan ilegal dan 20.000 liter minyak bumi mentah.

Rincian pengungkapan kasus:

1. Pengangkutan Minyak Hasil Penyulingan Ilegal: Terdapat 15 laporan polisi yang telah menetapkan tersangka, sementara 18 laporan lainnya masih dalam penyidikan. Polisi menyita 33 truk dengan muatan bervariasi .

2. Kebakaran Sumur Minyak Ilegal: Terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here