Beranda Berita RUU Perampasan Aset Jangan jadi Alat Bungkam Lawan Politik

RUU Perampasan Aset Jangan jadi Alat Bungkam Lawan Politik

Mekanisme perampasan aset memiliki daya tekan yang sangat besar, sehingga celah untuk politisasi harus ditutup rapat melalui regulasi yang tertulis secara gamblang.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Jurnalis senior Bambang Harymurti mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi alat untuk membungkam lawan politik.

Bambang menyampaikan hal tersebut saat memberikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam rapat yang beragenda menerima masukan dari tokoh masyarakat itu, Bambang menyatakan bahwa sangat penting transparansi dan batasan hukum yang kuat agar undang-undang ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang sedang memegang tampuk kekuasaan. 

“Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa,” kata Bambang seperti dilansir RMol.id.

Selanjutnya Bambang menegaskan, bahwa mekanisme perampasan aset memiliki daya tekan yang sangat besar, sehingga celah untuk politisasi harus ditutup rapat melalui regulasi yang tertulis secara gamblang. 

“Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi; empat, menghukum aktivitas politik yang sah; lima, menekan perusahaan karena alasan politik; atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif," jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here