Beranda Internasional Trump Tanda Tangani Perintah Pemberlakuan Tarif Tambahan 25 Persen untuk Barang-Barang dari India

Trump Tanda Tangani Perintah Pemberlakuan Tarif Tambahan 25 Persen untuk Barang-Barang dari India

Foto yang diabadikan 4 Agustus 2022 ini menunjukkan Gedung Putih dan rambu tanda berhenti di Washington DC, Amerika Serikat. (Xinhua/Liu Jie)

0
Xinhua

Perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada Rabu itu mulai berlaku 21 hari setelah pengumuman dikeluarkan dan akan menaikkan tarif gabungan yang dikenakan AS terhadap barang-barang dari India menjadi 50 persen.

CARAPANDANG.COM, NEW YORK CITY -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (6/8) menandatangani sebuah perintah eksekutif yang memberlakukan tarif tambahan sebesar 25 persen atas impor dari India sebagai respons terhadap pembelian minyak Rusia oleh India, demikian menurut pernyataan Gedung Putih.

   Perintah tersebut mulai berlaku 21 hari setelah pengumuman dikeluarkan dan akan menaikkan tarif gabungan yang dikenakan AS terhadap barang-barang dari India menjadi 50 persen.

   Trump pada Senin (4/8) mengancam akan "secara signifikan" menaikkan tarif impor barang dari India, karena India membeli minyak dari Rusia.

   Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) India menanggapi ancaman Trump itu dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa "penargetan terhadap India tersebut tidak beralasan dan tidak masuk akal." Kemenlu India juga mengatakan bahwa impor minyak India tersebut bertujuan untuk "menjamin biaya energi yang terprediksi dan terjangkau" bagi konsumen India.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here