"Saya berharap masyarakat memberikan laporan yang akurat kepada kepolisian maupun kepada kami sehingga kami dapat segera bertindak," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.