Ia menjelaskan, Pemko Payakumbuh terus mendorong pengurangan timbulan sampah sejak dari sumber melalui edukasi masyarakat, penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Upaya tersebut juga perlu didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana persampahan yang memadai agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat meminta seluruh pemerintah daerah di Sumatera Barat segera menyusun roadmap pengelolaan sampah sebagai acuan bersama. Ia menyebut persoalan sampah menjadi isu nasional, di mana sekitar 74 persen sampah masih belum terkelola dengan baik dan sekitar 70 persen TPA masih menggunakan sistem open dumping sehingga perlu ditransformasikan menjadi pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.
Menanggapi arahan tersebut, Elzadaswarman menilai sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor utama dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
"Arahan pemerintah pusat menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperkuat pengelolaan sampah dari hulu. Sinergi yang baik antara pusat, provinsi, dan daerah akan menjadi kunci keberhasilan mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan," ujarnya.