Tim kuasa hukum menegaskan tidak menemukan bukti gratifikasi atau suap yang secara materiil dapat membawa Gus Yaqut dari ranah hukum administrasi ke tindak pidana korupsi.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi terganggunya proses persidangan mengingat sejumlah saksi dalam kasus tersebut masih bertugas sebagai petugas haji di Arab Saudi.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa proses penanganan laporan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku.
Dewas KPK menyatakan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat mengenai pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengaku bersyukur bisa merayakan Lebaran di rumah, bukan di rumah tahanan negara atau rutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dilakukan pada Senin (23/3/2026).
Budi menegaskan bahwa meskipun penahanan dialihkan ke rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani status tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026.