Nurman Herin disebut memiliki hubungan dekat dengan Febrie, diduga berperan sebagai orang kepercayaan dan "gate keeper" atau penjaga gerbang jaringan bisnis dalam kasus ini.
Dalam pokok perkara, Kejagung juga meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum, serta menolak permohonan Lodewyk untuk seluruhnya.
Gugatan pertama diajukan oleh dua akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar dan Dr. Rimawan Pradiptyo, bersama aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Salah satu tersangka dalam klaster kedua adalah staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan anggota Polri yang diperbantukan di lembaga antirasuah tersebut.
Warga Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, meminta kepolisian mendirikan pos pengamanan (posko) permanen di kawasan tersebut untuk mencegah aksi tawuran remaja yang kian marak dan meresahkan.
Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita meminta Tim 9 Kejaksaan Agung menjalankan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara transparan
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan Kereta Cepat Whoosh melalui aplikasi WhatsApp, terutama yang menawarkan pembelian tiket maupun layanan perjalanan dari nomor tidak resmi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa aksi sindikat ini telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Isu liar ini muncul setelah pria bernama Sutrimo, yang diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Adriansyah, ditemukan tewas di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).