Menurutnya, konferensi pers tersebut tidak lazim karena diberikan fasilitas lengkap berupa meja dan mikrofon, bukan sekadar sesi wawancara singkat (doorstop) seperti yang biasanya diterima pengacara tersangka.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan bahwa pembentukan tim ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan secara khusus untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan independen.
Tim Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama dengan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur membubarkan balap liar di kawasan Jalan Pintu Taman Mini 1, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat dini hari.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa dirinya telah resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Jaksa juga menilai dalil dr Tifa soal pelanggaran asas spezialiteit sebagai sesat pikir konseptual, serta menegaskan pasal yang disangkakan kepada dr Tifa didominasi oleh delik biasa, bukan delik aduan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Rully Mutiara, menyatakan bahwa dari total sekitar 250-270 guru yang menjadi target pemeriksaan, baru 70 orang yang dimintai keterangan.
Pria berinisial MY (34), tersangka teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit utang dari pinjaman online (pinjol), koperasi, hingga bank keliling.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa praktik perjudian daring saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir dan beroperasi lintas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengamanan dari TNI bersifat fungsional dan melekat pada jabatan, bukan pada individu pribadi.
Rudi menegaskan bahwa sidang etik terhadap Febrie akan berjalan normal seperti halnya jaksa lain yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa ada perlakuan khusus.