CARAPANDANG.COM- Sebanyak 174.791 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan dari sejumlah lapas dan rutan seluruh Indonesia menerima remisi pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2026.
Penyerahan remisi Hari Kemerdekaan ini dilakukan secara simbolis pada upacara peringatan HUT Ke-81 RI bertema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin.
Dari 174.791 warga binaan itu, terdiri atas 173.706 narapidana menerima remisi umum (RU) dan 1.085 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) tahun 2026.
Dan dari 173.706 napi penerima RU, sebanyak 3.563 orang langsung bebas (RU II), sisanya 170.143 orang masih menjalani sisa pidana (RU I).
Sementara itu, bagi anak binaan, 1.057 orang menerima PMPU I atau masih harus jalani pembinaan usai menerima PMPU dan 28 orang lainnya menerima PMPU II atau langsung bebas setelah menerima PMPU.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangannya mengatakan pemberian remisi umum dan PMPU ini merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Pemberian remisi ini sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan," kata Agus.