CARAPANDANG - Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar iuran BPJS Kesehatan digratiskan bagi para pengidap penyakit kronis yang kehilangan kemampuan ekonomi akibat sakitnya.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 309/PUU-XXIV/2026 ini menguji frasa 'Bantuan Iuran' dalam sejumlah pasal UU BPJS.
Menurut pemohon, frasa tersebut saat ini hanya menyasar kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu yang tercatat administratif tertentu.
Padahal, banyak pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan ekonomi setelah sakit.
Akibatnya, mereka tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan iuran dan terpaksa menjadi peserta mandiri yang wajib membayar iuran penuh.
"Kondisi tersebut umumnya terjadi setelah pasien kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan kemampuan ekonomi, atau tidak lagi produktif akibat penyakit katastropik yang dideritanya. Hal ini menunjukkan bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bukan bersifat asumtif, abstrak, atau hipotesis, melainkan nyata, aktual, berulang, dan memiliki hubungan langsung dengan norma yang dimohonkan pengujian," demikian bunyi permohonan yang dikutip dari laman resmi MK.