Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary menegaskan agar jemaah memeriksa jenis visa yang dimiliki sebelum keberangkatan.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, kunjungan, atau dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji resmi yang diterbitkan otoritas Saudi yang sah," tegasnya, dikutip dari laman Kemenhaj.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenhaj bersama Kepolisian RI tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal.
"Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana," ucap Dahnil Anzar Simanjuntak, dikutip dari Harian Disway.
KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus WNI yang ditangkap aparat keamanan Saudi karena mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.
Modus yang ditemukan antara lain penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa dengan data yang tidak sesuai paspor.
Pelanggar terancam sanksi berat: denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre," tegas Dahnil, dikutip dari Harian Disway.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk mendaftar haji hanya melalui jalur resmi dan tidak tergiur tawaran paket haji instan yang marak beredar di media sosial.