Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Pemerintah Kaji Rencana Tahun 2028 Jalan Tol Kena PPn LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas IPR: Masyarakat Jangan Terpancing soal Konten Hoaks Aksi Demonstrasi di Medsos Mendekatkan Layanan Kesehatan Mental untuk Masa Depan Indonesia Sehat Salah Pilih Liga Turki, Merapat ke Trabzonspor KP2MI Luncurkan Asta Mandala SMK Go Global Prabowo Sahkan Tambahan Anggaran Riset Rp4 Triliun, BRIN Ajukan Rp1 Triliun untuk Hilirisasi Berita Terkait Berita Terkait Komisi XIII DPR: Dukung Perketat Naturalisasi WNA Lindungi Aset Nasional Soleh Way - 10 Agustus 2026 12:49 Wakil Ketua DPR: Minta Pekerja Migran Lombok Tetap tempuh Jalur Resmi jika ke Luar Negeri Soleh Way - 07 Agustus 2026 12:31 DPR Minta Upaya Pemberantasan Judol Makin Diperkuat Amir Fiqi - 06 Agustus 2026 22:41 DPR Usul Pembentukan Badan Independen Pengelola Aset Rampasan Habibi - 06 Agustus 2026 17:00