CARAPANDANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya 27 pihak lain yang turut memperoleh keuntungan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024, selain empat orang yang telah menjadi terdakwa.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Total pihak yang disebut menerima keuntungan terdiri dari 25 orang dan dua unsur korporasi.
Dari unsur korporasi, jaksa mendakwa sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan mencapai Rp478,17 miliar, serta Koperasi Perahu yang menerima keuntungan sebesar USD26.500.
Sementara itu, sejumlah nama individu yang didakwa turut menerima aliran dana dalam perkara ini antara lain :
· Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menag): USD5.233.800 dan Rp330 juta
· Rizky Visa Abadi: USD475.000 dan Rp50 juta
· Abdul Muhyi: USD308.500
· Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250 juta
· Amaludin Wahab: USD602.600
· Shihabul Muttaqin: USD493.400
· Ahmad Taufik: USD126.200
· Hud Rifky Assegaf: USD130.000
· Bambang Sutrisno: USD80.000
· Iyah Nuryah: USD70.000
· Dodi Suhada: USD59.500
· Muzaki Kholis: USD84.500
· Bukhari Yusuf: USD56.000
· Farid Aljawi: USD52.500
· Anjas Asmara: USD30.000
· Roy Kurniawan: USD18.500
· Rahmat Wildan: USD7.000