· Makki Abdul Soleh: USD5.000
· Badrussalam: USD4.500
· Kamal: USD3.000
· Adam Fakih Mukoddam: USD3.000
· Tamau: USD3.000
Selain itu, jaksa juga menyebut Muhamad Zaki Yamani memperoleh keuntungan sebesar Rp353,6 juta.
Adapun dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyatakan Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar . Kasus ini secara keseluruhan diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Merespons dakwaan tersebut, Yaqut menyatakan tidak memahami dakwaan yang mengaitkannya dengan penerimaan uang dan meminta pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan dalam perkara ini untuk dihadirkan dalam persidangan.